Sabtu, 18 Agustus 2012

Reforma Agraria Sawah Padi: Jalan Keluar Permasalahan Petani (Masih Secara Normatif)


Pada permulaan, saya bersyukur karena beberapa waktu yang lalu, saya diletakkan untuk bersentuhan dengan masyarakat pertanian, dalam hal ini petani padi, secara langsung.Bagaimanapun, citra masyarakat pertanian yang berada di kalangan masyarakat kelas dua, saya rasakan.Ada senjang yang rasanya jauh antara masyarakat pertanian di lapangan dengan laboratarium. Saya beropini bagaimana jika hal ini karena selama ini, ilmu pengetahuan diletakkan pada posisi nilai dan indeks prestasi, bukan pada manfaat.Namun, bahasan berikut bukan mengenai hal tersebut. Saya meletakkan gagasan tersebut sebagai pemuka, yang kemudian berkaitan satu sama lain dengan persoalan dibawah ini.

Pada tahun-tahun yang telah berjalan, saya mendengar—bahkan, turut mengucapkan—cemooh-cemooh yang diberikan pada masyarakat pertanian lapangan (selanjutnya disebut petani, atau malah, buruh tani). Petani, sebagaian besar, diduga sebagai masyarakat yang tidak mendapatkan pengajaran formal yang cukup, penguasaan teknologi budidaya rendah, penghasilan produk dan uang yang kecil, dan sebagainya. Daftar ini dapat berturut-turut pada pembahasan laporan mahasiswa—yang makin menjauhkan petani dengan cendekia pertanian di perguruan tinggi. Maka, saya tidak heran, pertanian lapangan memang bidang kelas dua, atau kelas tiga, yang tidak ada penerusnya. Ya, wajar, apalagi, pertanian terkait tanah dan pupuk. Tangan dan kuku saja jadi berpikir dua kali, bagaimanalah gengsi? Simpul yang dapat kita temukan adalah motivasi mengelola pertanian rendah, ya atau tidak?

Dari sudut padang petani yang saya lihat, rendahnya motivasi disebabkan beberapa hal, yaitu (1) luas penguasaan—atau lebih tepat pengelolaan—rendah. Penguasaan lahan hanya seputar 1000-2000 m2 atau dengan hasil 1-2 ton. Sementara 1 kg Gabah Kering Giling berkisar Rp3.000-Rp4.000. Penghasilan kotor yang diterima berkisar Rp8.000.000, belum dipotong biaya produksi, biaya sewa (jika sistem sewa), dan diperuntukkan satu musim tanam, sekitar 3-4 bulan. (2) tidak ada pilihan bidang pekerjaan lain. (3) lahan yang dikelola milik orang lain, dengan sistem sewa atau lainnya (4) ada pilihan bidang pekerjaan lain yang lebih menjanjikan, terutama ada di kota—inilah penyebab utama urbanisasi, menurut saya (5) penghasilan cukup, dengan catatatan, untuk hidup prihatin di tengah gempita media menyiarkan hedonisme. Saya mengurutkan secara acak, namun sesungguhnya latar belakang ini saling terkait.

Menurut saya, latar yang melatarbelakangi latar belakang lainnya adalah status penguasaan lahan, yaitu petani mengelola lahan milik orang lain, singkat cerita menjadi buruh tani. Kalau begini, penghasilan tentu tidak seoptimal rencananya. Penyerapan teknologi budidaya rendah, pengelolaan hasil utama, sampingan, dan turunan hasil produk rendah, dan pemasaran berlangsung lemah karena melalui tengkulak. Inipun saling berkaitan. Analoginya sederhana, seorang pemilik dan penyewa mobil akan merawat mobilnya secara berbeda—karena ada perbedaan motivasi disana. Seorang petani akan menghargai hasil pertanian dari hasil tanah miliknya sendiri, kemudian berpikir bagaimana cara memeroleh pendapatan lebih tinggi dari sana, melalui pengeloaan hasil yang memiliki nilai tambah (seperti, pengolahan sekam menjadi briket sekam akan menghasilkan pendapatan 10 kali lipat lebih tinggi). Apalagi, hasilnya adalah miliknya sendiri, tidak perlu dibagi dua atau dibayarkan sewa—seperti sistem sewa. Hal ini, ya, sangat normatif, diatas kertas.

Solusi kongkrit dari permasalahan yang dijabarkan diatas adalah reforma agraria. Secara sederhana, reforma agraria adalah pengalihan kepemilikan tanah, dalam konteks tulisan ini, dari perseorangan menjadi milik negara. Setidaknya, dengan reforma agraria ini terdapat dua pilihan, yaitu:
1.                  Reforma Agraria, kemudian dibentuk Badan Usaha Milik Negara, dalam bentuk PTPN. Saya masih ingat, pada UUD disebutkan bahwa hasil bumi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikelola negara. Padi telah menguasai hajat hidup orang banyak. Indonesia mengonsumsi beras sebanyak 132 kg per tahun per kapita, sedangkan, sebagai contoh saja, Jepang hanya mengonsumsi 60 kg per tahun per kapita. Untuk ketersediaan, Indonesia mengandalkan impor, terlepas dari minat politik dan ekonomi sebagaian kalangan. Intensifikasi pertanian dengan peningkatan teknologi budidaya rasanya, sementara ini, lebih efektif dilaksanakan dalam pola “kepala-ekor” seperti pola perusahaan. Efeknya, selain penyerapan teknologi lebih merata dan seragam, buruh tani yang menjadi buruh tani di PTPN setidaknya mendapatkan kepastian pendapatan karena kepastian pemasaran. Apalagi, PTPN lebih mungkin membangun infrastruktur kesejahteraan masyarakat lainnya, seperti beasiswa dan rumah sakit. Selain itu, lahan pertanian lebih bisa dijaga dari ekspansi pembanguanan industri yang menghabisi lahan pertanian. Apalagi, baru-baru ini berkembang peraturan mengenai lahan pertanian abadi untuk setiap kabupaten/kota.

Nantinya, PTPN Padi dikategorikan atas varietas dan kondisi agroklimat. Hasilnya, keamanan dan kepercayaan konsumen dapat lebih dijaga. Juga, pemusnahan genetika seperti yang Revolusi Hijau lakukan dapat dihindari. Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian lainnya dapat masuk lebih terstruktur dan dalam. Akhirnya, peneliti dan lulusan pertanian tidak tersasar di perbankan dan bidang lainnya. Ilmu di kertas dapat bermanfaat daripada sekadar Indeks Prestasi atau prestasi yang secara egois menerbangkan pemenangnya ke luar negeri dan sedikit demi sedikit melupakan negeri sendiri.
2.                  Reforma Agraria, kemudian dibagikan kepada petani, dalam luasan yang menghasilkan kelayakan bisnis yang baik, seperti terlampaui titik impas (atau dalam bahasa asing adalah BEP)dengan optimal dan efektif. Menurut saya, pilihan kedua ini dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, yaitu (1) sistem sosial ekonomi masyarakat telah kembali pulih dari kerusakan yang tengah berlangsung saat ini (2) sehingga masyarakat dapat mengumpulkan kekuatannya dalam institusi sosial ekonomi seperti poktan, koperasi, atau sebagainya, yang jelas dapat berlangsung kongkrit (3) masyarakat sasaran telah sadar mengenai definisi mandiri dan menolong diri sendiri (4) masyarakat sasaran, dan umum, sadar betul mengenai pentingnya petanian (5) pemerintah tidak melaksanakan ini untuk objek penghasilan tambahan yang tidak resmi dan tidak pantas. Pilihan ini lebih rumit dibanding sebelumnya.

Bahaya yang ditimbulkan adalah terulang kembali kondisi sebelum reforma agraria, yaitu luas kepenguasaan rendah, yaitu disebabkan salah satunya sistem waris. Salah satu alasan mengapa luas penguasaan atau pengelolaan lahan petani rendah adalah waris. Mulanya, seorang petani yang memiliki, misal, satu hektar sawah memiliki sepuluh anak yang masing-masing akan mendapatkan luas lahan waris yang sama. Dengan hal ini, luas lahan sawah yang mulanya besar menjadi kecil karena dibagi oleh sistem waris. Maka, pilihan yang kedua harus mengelola sistem waris ini. Salah satu caranya adalah penyeleksian waris dengan pendidikan pertanian wajib (seperti wajib militer) kepada salah seorang anak petani. Nantinya, lahan waris hanya diberikan kepada anak tersebut. Adapun, ketika petani yang bersangkutan tidak memiliki anak, dapat dengan menunjuk masyarakat sekitar.Sekali lagi, pilihan ini sangat berbahaya dan normatif. Bahaya selanjutnya adalah jika petani menjual lahannya kepada orang lain, yang dapat memecah luasan lahan. Kondisi tersebut dapat ditanggulangi dengan sanksi. Sekali lagi, dengan kondisi ini, diperluakan struktur pengawasan yang apik—yang normatif. Apabila, pilihan ini dilihat dari sistem sosial masyarakat yang sekarang.

Seperti yang telah disebutkan diatas, kepemilikan lahan sawah, sebagaian besar, dimiliki bukan oleh pengelolanya. Apabila, pilihan-pilihan reforma agraria diatas dilakukan, imbalan jasa bagi pemilik tanah yang diambil oleh negara bukanlah uang, melainkan obligasi atau surat berharga lainnya. Apabila, pilihan pertama dilakukan, obligasi ditanam di PTPN Padi yang bersangkutan, sedangkan, jika pilihan kedua dilakukan, obligasi ditanam di PTPN yang menangani komoditi lainnya, seperti teh atau kelapa sawit. Obligasi dipilih, bukan uang tunai, karena tujuan seseorang memiliki lahan adalah untuk investasi.Ada baiknya, investasi yang dilakukan bergerak cepat.Selain itu, BUMN dapat dimiliki oleh pribumi, apalagi ditengah gelombang Penanaman Modal Asing yang tengah marak.Bukan apa-apa, ini dimaksudkan agar Indonesia benar-benar merdeka dari sisi keuangan dan pembiayaan.Sistem obligasi yang dipilih adalah obligasi bagi hasil, bukan bagi bunga modal.Hal ini dipilih untuk meringankan beban institusi yang dipilih untuk penanaman obligasi.Selain, memeroleh berkah, bukan musibah.

Ada kesan pilihan-pilihan diatas berbau sosialis, atau komunis, sementara Indonesia membela demokrasi. Rupanya, mari kembali ke muasal pemikiran bahwa padi, beras, adalah komoditi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan, UUD mengamanatkan pengelolaannya dilakukan oleh negara. Saya tidak terlalu dalam menelusuri perkembangan konstitusi, apalagi setelah reformasi dan amandemen yang membingungkan dan tidak dapat dipercaya. Saya menunggu masukan yang membangun.

Terakhir, saya yakin sekali pemikiran ini sangat normatif, apalagi di kehidupan republik, mungkin dapat terjadi di kerajaan atau republik serikat.

Catatan bagi pembaca senior dan dosen:
Saya memiliki minat mengembangkan pemikiran ini menjadi karya ilmiah—yang salah satunya skripsi.Saya menyadari tulisan ini sangat normatif dan sulit menakar indikator keberhasilan atau pengamatan kondisi sebelum dan sesudah.Maka, saya mohon untuk memberikan masukan agar tulisan ini dapat lebih aplikatif—tentu, saya mohon dari pembaca pada umumnya pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar